...

Audiensi PC PMII Wonosobo tentang Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

1 month ago Upload by: zanke_ Dilihat: 59 Kali

Wonosobo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo, melalui Panitia Khusus (Pansus) III, menggelar audiensi untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2032. Ketua Pansus, Suwondo Yudhistiro, menyampaikan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya mendukung pengembangan sektor pariwisata dan agrobisnis dalam rangka mencapai visi pembangunan jangka panjang 2025–2045.

“Revisi ini penting untuk memperkuat kontribusi sektor pariwisata, yang menyumbang 20,8% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten. Upaya tersebut mencakup pengembangan destinasi wisata, kawasan strategis, serta kawasan pengembangan pariwisata,” jelas Suwondo.

Dalam audiensi tersebut, salah satu isu yang mengemuka adalah peredaran minuman keras (miras). Pendirian usaha penjualan miras di wilayah Wonosobo baru-baru ini menjadi perhatian serius, mengingat Wonosobo dikenal sebagai Kota Santri dengan lebih dari 125 pondok pesantren. “Diperlukan pengawasan ketat terhadap usaha tersebut agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam,” tegas Suwondo.

Ganjar, salah satu peserta audiensi, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait implikasi sosial dan ekonomi dari penerapan peraturan ini. “Apakah revisi Perda ini telah melalui kajian yang mendalam? Bagaimana mekanisme perlindungan budaya lokal serta pengendalian dampak negatif dari masuknya investasi asing di sektor pariwisata?” ungkapnya.

Isu lain yang disoroti adalah penyesuaian indikator PDRB, pengintegrasian moda transportasi baru dengan kebutuhan masyarakat, kewajiban melakukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta strategi meningkatkan durasi kunjungan wisatawan agar sejalan dengan peningkatan belanja wisata.

Ketua Pansus menegaskan bahwa revisi Perda ini dirancang untuk memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dengan tetap memprioritaskan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Nantinya, penegakan peraturan akan melibatkan Sekretariat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, serta dinas terkait.

DPRD berharap revisi Perda ini dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, sehingga menciptakan sinergi antara pembangunan pariwisata dan nilai-nilai lokal demi terwujudnya Wonosobo yang lebih maju dan sejahtera.

Tags: pmii pmiiwonosobo

Populer News